Masa Depan Palestina

Pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait Yerussalem pada akhirnya menuai reaksi dari berbagai belahan dunia. Pengakuan Amerika atas Yerussalem sebagai ibukota Israel menimbulkan kegaduhan dan menuai banyak kecaman. Dalam Sidang Dewan kKeamanan PBB, Amerika Serikat bahkan ngotot menggunakan hak vetonya saat 14 dari 15 negara menolak pengakuan Amerika atas ibukota Israel.  Meskipun Amerika mengancam akan memberikan sanksi ekonomi terhadap negara-negara yang berseberangan, namun dalam sidang darurat Majelis Umum PBB pada 21 Desember 2017, justru 128 negara menentang Amerika, dan hanya 9 negara yang mendukung. Walaupun keputusan sidang ini tidak mengikat, hal ini tentunya menjadi tamparan keras bagi Amerika Serikat. Akar konflik Israel dan Palestina diawali oleh deklarasi Balfour pada 2 November 1917. Isi deklarasi ini adalah Inggris akan mengupayakan Palestina sebagai tuan rumah bagi bangsa Yahudi, tapi dengan jaminan tidak akan mengganggu hak keagamaan dan sipil warga Palestina. Palestina yang menjadi wilayah kekaisaran ottoman Turki, akhirnya berada di bawah Mandat Inggris saat Ottoman Turki runtuh di tahun 1920. Selama mandat inilah imigrasi Yahudi terjadi secara besar-besaran ke Palestina. Praktik Holocaust di bawah pimpinan Hitler juga membuat semakin banyak warga Yahudi ingin berimigrasi ke Palestina. Pada tahun 1939, Inggris menerbitkan White Paper yang berisi kebijakan pembatasan imigrasi Yahudi ke Palestina. Hal ini membuat kelompok zionis berang dan melakukan serangkaian aksi teror. Akibatnya, Inggris didesak oleh berbagai negara termasuk AS untuk membuka keran imigrasi yang selama ini ditutup. Desakan yang ada akhirnya juga membuat Inggris mengembalikan mandat untuk mengelola palestina kepada PBB terhitung 14 Mei 1948.  Pada hari yang sama sebelum mandat Inggris berakhir, komunitas Yahudi di Palestina di bawah pimpinan David Ben Gurion mendeklarasikan berdirinya Negara Israel tanpa menyertakan batas-batas negaranya. Kondisi ini yang akhirnya memicu konflik berkepanjangan antara warga Palestina dan Israel. Upaya perundingan kedua belah pihak akhirnya tercapai lewat perjanjian Oslo di tahun 1993. Di mana salah satu poin pentingnya adalah Palestina memiliki otoritas untuk memerintah di kawasan Tepi Barat dan Jalur Gaza dengan balasan Palestina mempromosikan toleransi dan mengakui hak Israel untuk tetap eksis. Pada kenyataannya perundingan ini tidak menghentikan upaya ekspansi Israel terhadap Palestina hingga saat ini. Begitu juga upaya merebut kembali Palestina dari Israel yang dilakukan kelompok Hamas. Babak baru konflik Israel-Palestina akhirnya juga dibuka oleh rencana AS memindahkan kedutaan besar Amerika di Israel ke Yerussalem yang berada dalam otoritas Palestina. Masa Depan Palestina Deklarasi pendirian Negara Israel tanpa menyertakan batas negara membuat Palestina rentan terhadap upaya ekspansi dan pencaplokan wilayah oleh tentara Israel. Kondisi ini menimbulkan banyak kerugian dan juga korban dari masyarakat Palestina. Berbagai aksi penyerangan dan kekerasan, selain menghancurkan wilayah, juga menimbulkan banyak korban jiwa dari masyarakat Palestina. Kondisi ini tentunya menimbulkan perasaan miris, sebab keselamatan mereka justru terancam di tanah airnya sendiri. Upaya PBB dalam menyelesaikan persoalan Palestina sebenarnya sudah dimulai melalui resolusi 181 tahun 1947 yang merekomendasikan agar wilayah Palestina yang saat itu dikuasai Inggris dibagi menjadi dua bagian. Satu bagian untuk Negara Arab, satu bagian untuk Yahudi, sementara Yerussalem berada di bawah status internasional. Namun, resolusi ini gagal diimplementasikan sampai saat ini. Resolusi kedua dikeluarkan tahun 1967. Resolusi 2253 ini mengecam keras klaim Israel atas Yerussalem. Namun, Israel tetap mengklaim Yerussalem dan menyatakannya sebagai ibukota secara sepihak di tahun 1980. Resolusi lainnya adalah resolusi 4321 tahun 1988 yang mendesak Israel menghentikan pendudukan ilegalnya dari wilayah Palestina. Dalam resolusi ini, PBB juga mengecam keras praktik pelanggaran HAM Israel atas warga Palestina. Angin segar terhadap penyelesaian konflik wilayah Palestina juga muncul lewat resolusi 6719 tahun 2012 yang berisikan pengakuan Majelis Umum PBB terhadap Negara Palestina sebagai negara observer yang berhak mendapat akses ke pengadilan pidana internasional. Bahkan tahun lalu Israel juga dikecam dan didesak lewat resolusi 2334 atas upaya pembangunan pemukiman Israel di wilayah yang direbutnya. Penolakan Majelis Umum PBB atas rencana pemindahan kedutaan Amerika untuk Israel ke palestina pada 21 desember 2017 lalu juga merupakan bentuk upaya peredaman konflik Israel-Palestina oleh PBB. Walaupun tidak mengikat, setidaknya resolusi yang dihasilkan memberi gambaran kepada Palestina bahwa mayoritas negara berada di pihaknya. Artinya, oleh banyak negara, Palestina dianggap sebagai pihak yang benar. Namun persoalan Israel dan Palestina pada akhirnya tetap akan berlarut-larut jika tidak ada langkah kongkret dalam menyelesaikan sengketa yang ada. Tindakan yang dilakukan PBB sejauh ini jika dinilai hanya sebatas meredam aksi kekerasan dan meminimalisir dampak konflik. Sementara jika akar permasalahannya tidak diselesaikan, artinya status dan batas kedua negara tidak diputuskan dengan tegas, maka rasa kepemilikan akan tetap tinggi dan upaya pencaplokan wilayah akan terus berlanjut. Oleh karenanya, menurut penulis, resolusi 181 tahun 1947 perlu dikaji dan dipertimbangkan kembali oleh PBB untuk direalisasikan. Artinya, mesti ada putusan yang tegas terkait pembagian wilayah dan batas negara yang jelas antara Palestina dan Israel. Mediasi antara Palestina dan Israel dalam menentukan batas negara mesti dilakukan secara lebih massif oleh PBB.  Selain itu, keberpihakan mayoritas negara-negara dunia mesti diiringi juga dengan langkah-langkah nyata untuk menjadikan Palestina sebagai negara berdaulat yang keanggotaannya diakui secara penuh di PBB. Sebab ketimpangan status antara Israel (anggota penuh) dan Palestina (negara observer) di PBB juga menjadi kelemahan Palestina dalam memperjuangkan hak-haknya. Pemerintah Indonesia dalam hal ini mesti terus mendorong penyelesaian konflik Israel dan Palestina dalam forum-forum PBB. Apalagi Palestina merupakan salah satu Negara yang pertama kali mengakui kedaulatan Indonesia.  Melalui pembagian dan batasan wilayah yang tegas antara Palestina dan Israel, diharapkan konflik dapat terselesaikan. Jika Palestina sudah berdiri sebagai negara yang berdaulat dan merdeka dengan batasan negara yang jelas, maka Israel tentu tidak bisa sembarangan melakukan penyerangan yang berujung pada berbagai kerugian. Dengan demikian kedamaian akan terbangun dan masyarakat Palestina dapat menikmati hak-hak nya secara leluasa dan membangun negaranya sebagaimana warga negara di belahan dunia lain. Namun, jika dukungan berbagai negara terhadap Palestina hanya sebatas kecaman tanpa ada langkah nyata untuk memerdekakan Palestina dan menjadikannya negara berdaulat dengan batasan wilayah yang jelas, maka Palestina akan tetap begitu saja. Artinya, bangsa Palestina akan tetap tertindas dan terancam di tanah air miliknya sendiri. Sementara penjajahan dan penindasan, katanya, adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Dan pembiaran terhadap kejahatan, sejatinya adalah kejahatan juga.

Komentar